![]() |
Kades Tambakrejo, Nur Machmudi saat mengkuti Hearing di DPRD Sidoarjo. (Foto:Ulum Fajar Setiawan/Sinergitas.id) |
SIDOARJO - Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Nur Machmudi menyebutkan persoalan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya, yang menyebabkan bau busuk menyengat masuk ke pemukiman penduduk Desa Tambaksumur, ia mengatakan akibat kiriman sampah dari pihak luar yang banyak dan meluber.
"Semuanya terkait hal ini dan kita bersama - sama perbaikinya, dan tidak perlu salahkan siapapun, mulai tingkat Pemerintah Desa, LPMD, BPD, RT/RW ataupun pihak luar desa yang memakai jasa TPST ini," ungkap dia saat dikonfirmasi awak media setelah Hearing di Kantor DPRD Sidoarjo, Rabu, (23/05/2024).
Machmudi menjelaskan untuk menyelesaikan permasalah ini, perlu diatasi terlebih dahulu dan dilakukan evaluasi bersama. "Masalah sampah yang meluber, saat Hearing kita ada kesepakatan bersama bahwa sampah ini akan diangkat, agar tidak melebar sampahnya, kalau sampai merembet lagi, secara terpaksa kami tutup TPST ini," Tegasnya.
"Tapi tidak berhenti untuk penutupan saja, melainkan melakukan pergerakan estafet perubahan manajemen internal maupun eksternal berkaitan pada TPST," tambahnya.
Sejak Februari 2024, kiriman sampah di TPST Tambakrejo, telah menumpuk dari luar desanya. "Soal ini terungkap, saat warga Tambaksumur melakukan aksi protes dan setelah itu, saya mendapatkan surat tembusan kurang lebih 2 Minggu," terangnya.
Lebih lanjut, Machmudi mengatakan bahwa yang dikatakan Ketua pengelola TPST soal sampah yang meluber saat Hearing digelar, karena itu diluar kendalinya. "Dan saya katakan, pendapatan pengelolaan sampah itu sedikit dan kiriman sampah justru semakin banyak, terus mau diapakan,??? Ya mau tidak mau akhirnya sampah ini meluber ke kemana - mana," bebernya.
Setelah Hearing di DPRD Sidoarjo, ia mengaku akan evaluasi bersama dan semua pihak berkompeten yang memiliki peran, harus bersama-sama memperbaikinya untuk persoalan ini. "Walaupun Desa Tambaksumur juga berperan memakai jasa TPST kami, ayo bareng-bareng perbaiki pengelolaan TPST ini, dan kita awali dari warga dengan open manajemen kejujuran," imbuhnya.
Selain itu, terkait hutang penunggakan senilai 101 Juta selama 8 bulan ke UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dirinya berkomitmen bersama Ketua pengelola TPST, di akhir tahun ini akan dilakukan close. "Iyha sambil berjalan dan di evaluasi hal ini yang terpenting," pungkasnya.
"Iyha kedepannya pihak berkaitan dengan TPST ini, bersama-sama perbaiki pengelolaan manajemen dengan itikad baik secara jujur itu terpenting, kalau tidak didasari hal ini, mohon maaf ndak berani janji berlebihan untuk berlangsungnya TPST menjadi lebih baik lagi," Tandasnya.
Editor : Ulum Fajar Setiawan