![]() |
(Foto: Candra/Sinergitas.id) |
SIDOARJO - LSM PENJARA INDONESIA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) DPC Sidoarjo melaporkan dugaan pelanggaran pengalihan fungsi, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke pihak kepolisian, Kamis (18/7/2024).
Mereka yang dilaporkan yakni pengelola PT.THS (Tri Hasanda Sukses) di Desa Kendalpecabean Candi Sidoarjo, M Khoiron Hasan, H Nuril Huda dan Joko Siswanto sebagai Pengelola sekolah SMK Yos Sudarso 2.
PT.THS dianggap mengubah lahan pertanian tanpa menyelesaikan terlebih dahulu proses perubahan LSD nya untuk pengembangan perumahan yang dibangun serta diperjual belikan untuk sekolah SMK Yos Sudarso 2.
Ketua LSM PENJARA DPC Sidoarjo, Sugiyo, yang melaporkan dugaan tersebut mengatakan jika pengembang perumahan di Desa Kendalpecabean itu melanggar Permen Agraria dan Tata Ruang No.1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Lahan Sawah Dilindungi yang seharusnya diselesaikan dahulu.
![]() |
(Foto:Candra/Sinergitas.id) |
"Kami sudah berkali-kali berupaya mengkonfirmasi kepada yg bersangkutan namun tidak ada jawaban yang memuaskan, cenderung tidak menghiraukan, malah lahan yang ada diperjual belikan untuk bangunan sekolah sudah beroperasi penerimaan siswa sisei baru" Ucapnya.
Laporan berupa pengaduan ke Polresta Sidoarjo diwakili oleh Luqman Hakim Sekretaris dan Candra Wakil Ketua LSM Penjara DPC Sidoarjo. Disertai berkas yang didapatkan sebagai bukti pendukung atas pengaduan yang layangkan.
"Alhamdulillah pengaduan kami diterima dengan baik oleh Polresta Sidoarjo, kami berikan keterangan kepada penyidik sesuai data yang kami dapatkan di lapangan, kami harapkan pihak-pihak yang kami laporkan bisa segera dipanggil untuk pengembangan perkara" Ujar Luqman Hakim.
Menurutnya, pihak pengembang perumahan tersebut tidak segera menyelesaikan pengurusan perubahan status LSD padahal sudah lama perumahan tersebut beroperasi. Dalam pengembangan perkara ini diyakini akan menemukan perkara lain yang dilanggar oleh PT.THS (Tri Hasanda Sukses). (Candra)
Editor : Ulum Fajar Setiawan