Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rakor Paguyuban BPD Kecamatan Prambon, Bahas PADes Yang Bersumber Dari Hasil Sewa TKD

Selasa, 18 November 2025 | November 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-18T01:14:43Z

SIDOARJO - Terkait hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) di Kecamatan Prambon, Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membahas hasil sewa TKD yang merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes). Ada dugaan hampir seluruh desa di Kecamatan Prambon menggunakan hasil sewa TKD tersebut digunakan untuk menambah penghasilan perangkat desa dan kepala desa.


Menurut M.Yasin Ketua Paguyuban BPD Kecamatan Prambon, bahwa usulan tema pembahasan rakor kali ini berawal dari persoalan TKD di Desa Kajartengguli yang sebagian TKD disewakan untuk kios BUMDes namun disinyalir hasilnya tidak masuk dalam PADes untuk selanjutnya diteruskan menjadi APBDes.

"Tema rakor rutin kali ini atas usulan dari rekan BPD Desa Kajartengguli, lalu dirapatkan internal pengurus dan diputuskan untuk dibahas bersama BPD 20 desa di Kecamatan Prambon dalam rakor. Hasilnya ternyata semua hampir sama," Jelas Pak Yasin, Ketua Paguyuban BPD Prambon.


Diketahui bahwa hampir semua desa di kecamatan prambon dalam APBDes nya tercatat hasil sewa TKD otomatis menjadi hak perangkat desa termasuk kepala desa. Paguyuban BPD Prambon pertanyakan regulasi dan dasar hukumnya. (Minggu, 16/11/2025)


"Di tahun depan (2026) kami meminta kerjasama kepada Paguyuban Kepala Desa di Prambon agar mendukung kegiatan kami untuk Bimtek PBPD namun tidak ada jawaban yang memuaskan, malah di Desa Kajartengguli ditemukan persoalan hasil sewa TKD ini, akhirnya kami satukan suara untuk angkat isu TKD itu.” tambahnya.


Dalam rakor hadir pula koordinator pendamping desa kecamatan prambon turut menjelaskan bahwa memang PADes boleh diperuntukan menjadi hak perangkat desa dan kepala desa asalkan tidak lebih dari 30% APBDes dan harus masuk dalam rekening desa.


"Saya apresiasi rakor rutin PBPD Prambon dengan mengundang saya sebagai narasumber kali ini, saya tangkap kegelisahan dari semua rekan BPD di 20 Desa Kecamatan Prambon dan saya siap menjadi jembatan kepada seluruh Kepala Desa termasuk Camat Prambon," ungkap Dodik, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Prambon.


Diketahui bahwa di dalam APBDes memang tercantum PADes yang berasal dari hasil sewa TKD, namun sudah diploting untuk menjadi hak perangkat desa dan kepala desa dan itu terjadi di 20 desa di kecamatan prambon.


"Di desa saya juga seperti itu sama, yang saya pertanyakan apakah itu ada dasar hukumnya? lalu apabila itu menjadi hak perangkat desa, kenapa pajak atas sawah TKD itu dibebankan kepada APBDes juga?," Ungkap BPD Desa Temu.


Bahwa dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 sudah jelas mengatur soal siltap perangkat desa dan kepala desa, bagaimana dengan peraturan TKD yang dahulu kala menjadi honor/penghasilan perangkat desa dan kepala desa sebelum ada siltap (penghasilan tetap).


"Soal TKD itu dulu pernah kami pertanyakan kepada camat sebelum periode camat pak feri ini dan berjanji akan komunikasikan dengan seluruh kepala desa namun tidak terlaksana bahkan yang terjadi kami malah dianggap terlalu keras dan ikut campur urusan dapur pemdes," ujar Imam Sayudi, Dua Periode sebagai Anggota BPD Gampang.


Sejatinya memang Pemerintah desa dapat menyewakan TKD melalui sistem lelang terbuka yang dilakukan secara transparan dan partisipatif melalui Musdes BPD, perangkat desa dan perwakilan tokoh masyarakat guna mendukung pembangunan desa. Bagaimana dengan desa-desa di Kecamatan Prambon.

×
Berita Terbaru Update