![]() |
| Dokumentasi Sinergitas_id |
Gus Muhdlor tercatat keluar dari Lapas Porong pada 20 Agustus 2026. Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, pada Senin (21/9/2026).
Pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
Menurut pihak lapas, Gus Muhdlor telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh PB. Di antaranya telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib, memperoleh remisi, serta memenuhi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan.
Gus Muhdlor sebelumnya merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024. Ia terjerat perkara korupsi terkait pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada 23 Desember 2024. Ia juga dikenai denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, sesuai putusan pengadilan yang diberitakan.
Dengan memperoleh Pembebasan Bersyarat, Gus Muhdlor menjalani sisa masa pidananya di luar lapas dengan tetap berada dalam ketentuan dan pengawasan yang berlaku. (Fajar/Candra/Sinergitas.id)





