![]() |
| Dok: Tim Sinergitas_ id |
SIDOARJO, SINERGITAS.id – Polemik penerapan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memanas. Sejumlah pengacara dikabarkan menolak dan tidak mendukung penerapan ketat tenggang waktu pengaduan delik aduan.
Namun di tengah penolakan itu, Advokat Muhammad Willy Fatta Kibarniyazid, S.H., CTT. tampil tegas dan memilih tegak lurus pada bunyi undang-undang. (Jum'at, 11/09/2026)
Ia menegaskan, norma dalam Pasal 29 sudah sangat terang dan tidak membutuhkan tafsir liar. Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana jika bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau 9 (sembilan) bulan jika bertempat tinggal di luar wilayah NKRI.
"Pendapat saya tidak berubah. Saya menolak dengan tegas setiap upaya untuk memelintir pasal yang sudah jelas ini. Banyak rekan sejawat menolak karena alasan pembelaan klien, tapi saya lebih memilih membela kebenaran norma," tegas Willy dengan nada wibawa.
Menurutnya, penolakan dari pengacara lain justru berbahaya bagi masyarakat. Jika pengaduan kedaluwarsa tetap dipaksakan, maka di pengadilan pasti akan gugur, klien hanya buang waktu, biaya, dan energi.
Ada tiga alasan mengapa Willy tetap kukuh menolak pengaduan basi:
- Demi kepastian hukum. Hukum tidak boleh menjadi alat dendam yang disimpan bertahun-tahun lalu dikeluarkan saat ada kepentingan.
- Demi keadilan bagi terlapor. Seseorang tidak boleh terus dibayangi ancaman pidana tanpa batas waktu.
- Demi kewibawaan profesi advokat. Advokat wajib menyampaikan batas waktu hukum secara jujur, bukan memberi harapan palsu.
Menolak laporan yang sudah gugur bukan berarti tidak pro korban. Justru itu bentuk edukasi hukum yang paling jujur. Saya lebih baik ditolak sejawat hari ini, daripada mengkhianati undang-undang," pungkasnya






