Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bau Busuk Sampah TPST Tambakrejo Tercium ke Pemukiman, Warga Tambaksumur Wadul ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 23 Mei 2024 | Mei 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-23T03:43:05Z
Saat rapat hearing digelar di Kantor DPRD Sidoarjo. (Foto:Ulum Fajar Setiawan/Sinergitas.id)

SIDOARJO - Puluhan Warga Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo mendatangi DPRD di Jalan Sultan Agung Sidoarjo pada Rabu, (22/05/2024). 


Kehadirannya tersebut untuk mengikuti rapat dengar pendapat (Hearing) bersama para Wakil Rakyat terkait soal bau busuk, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) milik Desa Tambakrejo yang tercium menyengat ke pemukiman penduduk Desa Tambaksumur. 


Koordinator aksi demo Rukun Warga (RW) 01 Desa Tambaksumur, Achmad Musonnep menyampaikan aduan dan keluhanya terkait Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Desa Tambakrejo, diduga tidak dikelola dengan baik dan tembok TPST tersebut justru dijebol sehingga aroma bau busuk sampah menyengat di pemukiman warga.


"Warga senang bila ada TPST Tambakrejo, tapi kenapa tidak dikembangkan dengan baik, artinya cuman dikumpulkan sampah aja, dan malah ditimbun serta tidak dikelola sesuai dengan semestinya," ucap dia saat digelar rapat Hearing di DPRD Sidoarjo, Rabu (23/05/2024).


Menurutnya, sampah tersebut benar-benar tidak bisa dimanfaatkan, seharusnya dikirim ke TPA Jabon, tidak malah dibiarkan atau ditimbun. "Dan tempat TPST adalah Tanah Kas Desa (TKD) yang berdekatan pemukiman Desa Tambaksumur, jadi masalahnya sampah bisa dikelola dengan baik, gak malah ditimbun," Tegasnya.


"Saat kami mendapatkan informasi, bahwa dilapangkan banyak dari luar desa sampah dikirim ke TPST Tambakrejo," imbuhnya.


Ketua Pengelola TPST Tambakrejo, Fathur Arrozi menyebutkan permasalahan TPST adalah masalah sistemik, karena pengelola sampah tersebut dianggap tidak maksimal. Karena belum bisa dibuang ke TPA Jabon.


"Karena kami masih punya hutang ke UPTD TPA Jabon, jadi sampah tidak bisa dikirim ke sana dan TPST overload kiriman dari luar desa. Namun pendapatan tidak seimbang dari pengeluaran dan terjadi hutang. Selain itu, sampah masuk ke kami dilaporkan tidak semestinya,"bebernya.


Rozi mengatakan dalam penanganan TPST tersebut hanya 3000 Kartu Keluarga (KK). Selain itu, saat sampah dibuang ke TPA Jabon harus ada legitimaseh, ia menyebut tidak masuk akal. "Kami tidak bisa mengontrol sampah di luar Desa Tambakrejo, apalagi melakukan survei jumlah KK, jelas itu bukan kewenangan kami, Sehingga terjadi overload sampah," Katanya.


Lebih lanjut, Pengelolaan TPST tetap berjalan seperti biasanya dengan cara pengelola dan memilah sampah tetapi residunya. "Sejak 15 Februari, sampah ditumpuk dan menjadi meluas dan meluber, karena kami masih punya hutang dan tidak bisa dikirim ke TPA Jabon," ucapnya.


"Terkait hutang, secara tertulis di hadapan inspektorat bahwa akan kami bayar secara menyicil dan ini sudah mulai bulan mei ini," imbuhnya.


Selain itu, Terkait soal jebolnya tembok TPST Tambakrejo, dirinya saat itu masih berada di Bali. "Saat saya menyuruh anggota pengelola lainnya, sampah untuk ditarik dibelakang warung. lah kok temboknya Dijebol Wassalam, mohon maaf karena pengelola TPST ada SDM rendah karena ada orang bekas narapidana dan buta huruf," Ungkap dia sambil gedek - gedek kepala.


Ia menyebut bahwa TPST Tambakrejo adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tidak basic dalam mengelola sampah.


"Aku Iki uruk'ono, kalau memang manajemen kami ada salah, ya diberi tau, dan saya tidak ada kemampuan disitu, karena tugas DLHK membina bukan membinasakan," bebernya.


Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono menengahi persoalan ini, dia meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), agar segera menyelesaikan masalah ini sehingga jangan setengah-setengah.


"Karena Peraturan Daerah (Perda), DLHK termasuk salah satu pelayanan publik, gak canggih atau gak komitmen seperti ini, masak nariki uang aja tapi pelayanan tidak ada," ujar dia.


Oleh sebab itu, agar persoalan ini segera selesai, ia menyarankan agar dibuat komitmen bersama antara DLHK dan pengelola TPST Tambakrejo. "Dan ini boleh dilanjutkan apa tidak untuk proses ini, ya harus diatur dan sudah sekian bulan tidak ada pengangkutan, jelas sampah menumpuk, selesaikan dulu dalam angkutan terus komitmen pertanyaan bersama, pengelola TPST sampai akhir tahun selesai, " pintanya.


Secara terpisah, Kepala UPT TPA Griyo Mulyo Jabon, Hajid Arif Hidayat menyampaikan akan melayani kembali memberikan fasilitas angkutan sampah ke TPST Tambakrejo, dengan catatan komitmen pembayaran. "Iyha komitmen dengan cara dicicil ataupun apa, pokoknya jangan melewati akhir tahun ini, karena berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Pendapatan Daerah," ungkapnya.


"Karena ini kaitannya dengan retribusi daerah, dan kami siap melayani, intinya komitmen secara tertulis bahwasanya penunggakan ada pembayaran dan bisa membayar seperti biasanya," imbuhnya.


Dia menambahkan teknis dan manajemen soal pengelolaan TPST kami percaya kepada pak Rozi sebagai Ketua pengelola TPST. "Laporan penunggakan pembayaran juga saya laporkan ke pak kades Tambakrejo dan beliau akan menyelesaikan penunggakan ini dan bisa menjalankan TPST seusai regulasi yang ada," tandasnya.


Editor : Ulum Fajar Setiawan

×
Berita Terbaru Update