![]() |
(Foto:Sinergitas.id) |
SIDOARJO - Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, secara resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, menggantikan Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo, setelah ditetapkan dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemotongan dana insentif.
Surat penugasan pelaksana tugas (PLT) tersebut ditandai dengan penyerahan SPT dengan nomor SK 100.1.4.2/585/011.2/2024 tercatat tanggal 7 mei 2024 oleh, Pejabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono.
“Selaku wakil pemerintah pusat di daerah antar provinsi memberikan penugasan kepada Pak wakil bupati sebagai Bupati Sidoarjo,” kata Bobby, Rabu (8/5/2024) di Kantor Gubernur Jatim.
Penunjukkan Subandi sebagai Plt ini sudah sesuai Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C. menyebut, apabila seorang kepala daerah menjalani masa tahanan maka tidak bisa menjalankan roda pemerintahan.
“Agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai Pasal 66 Ayat 1 Huruf C, maka tugas dilaksanakan bapak wakil bupati (Subandi) selaku Plt bupati yang tugasnga paling penting menjalankan roda pemerintahan,” imbuhnya.
Pejabat (Pj) Sekdaprov Jatim, mengatakan bahwa masa jabatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo itu akan berakhir pada saat pelantikan bupati baru yang terpilih di Pilkada 2024 mendatang.
“Jadi tergantung hasil pilkada 27 november nanti. Jadi pada saat dilantik dengan maka jabatan beliau sebagai plt berakhir,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Subandi mengaku bakal fokus untuk segera bekerja dan menjalankan roda pelayanan publik kepada warga Sidoarjo.
Meski begitu, Subandi mengaku cukup prihatin dengan kasus korupsi yang menjerat lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ketua DPC PKB Sidoarjo itu juga mengaku akan menghormati proses hukum yang berlangsung
“Hari ini kita mendapatkan amanah untuk melanjutkan tugas seorang Bupati Gus Muhdlor. Kita prihatin dengan kejadian di Sidoarjo, tentu kita hormati proses hukum,” ucap Subandi.
Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Gus Muhdlor ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD.
Wakil Ketua KPK Johanes Tanak mengatakan, penyidik akhirnya menahan Gus Muhdlor untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Gus Muhdlor Ditahan untuk 20 hari pertama. “[Ditahan] di rutan cabang KPK,” katanya.
Editor : Ulum Fajar Setiawan