Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perjuangan Buahkan Hasil, 242 Kades di Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kamis, 13 Juni 2024 | Juni 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-13T10:59:40Z
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi serahkan SK perpanjangan Masa Jabatan ke Kepala Desa pada Kamis, (13/06/2024). (Foto:Ulum Fajar Setiawan/Sinergitas.id).

SIDOARJO - Sebanyak 242 kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dari Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi SH.


Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut disertai pengukuhan yang diselenggarakan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, pada Kamis, (13/06/2024).


Tampak terlihat wajah para Kepala Desa saat menerima Surat Keputusan (SK) begitu sumringah dan bersemangat, karena untuk pengabdiannya masa jabatan diperpanjang dua tahun, hal ini mereka ada kesempatan untuk membangun desanya masing-masing.


Masa jabatan Kepala Desa, bertambah jadi dua tahun dari sebelumnya enam tahun, diperpanjang masa jabatan, hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(Foto: Ulum Fajar Setiawan/Sinergitas.id)

Plt Bupati Sidoarjo berpesan kepada Kepala Desa (Kades) usai masa jabatan diperpanjang untuk giat melayani masyarakat maupun pembangunan infrastruktur. Hal ini dapat mewujudkan kemandirian desa baik secara ekonomi, sosial serta politik.


"Masa perpanjangan jabatan 2 tahun untuk Kepala Desa, mereka bisa memanfaatkan sebaik mungkin, dari program - program pembangunan pada kemajuan Desa," katanya.


Subandi juga mengajak semua Kepala Desa di Sidoarjo untuk saling bersinergi, berdiskusi dan berikan dukungan satu dengan lainnya. karena dirinya berharap Desa di Sidoarjo bisa mandiri. "Terpenting juga menjaga kondusifitas pemerintah Desa," ujarnya.


Menurut Subandi, Desa kalau mandiri akan terus berkontribusi pada pertumbuhan berbasis keunggulan sumber daya dan kebutuhan lokal.


Karena desa mandiri efektif dan efisien dapat sediakan layanan publik yang prima, baik pengelolaan anggaran dan pemanfaatan sumber daya secara dinamis.


"Kami sampaikan bahwa kepala Desa untuk pelayanan publik dijadikan prioritas pada masyarakat, karena reformasi birokrasi tidak hanya bertumpu pada pemerintah daerah ataupun pusat. Namun juga, di level pemerintah Desa," bebernya.


Dirinya menambahkan bahwa Kepala Desa usai masa jabatan ditambah 2 tahun, bisa ciptakan kemandulan desa khususnya pada Pendapatan Asli Desa (PAD).


Selain itu, potensi di desa bisa dikembangkan dan saling berkolaborasi dengan banyak pihak untuk mendukung pembangunan yang ada desa masing-masing.


"Itu penting kolaborasi dengan semua stakeholder dan masyarakat untuk menunjang percepatan pembangunan yang ada di Desa," imbuhnya.


Subandi menambahkan setiap berada forum Kepala Desa, ia menyerukan program penurunan kasus stunting di kabupaten Sidoarjo, sehingga dapat menggalakan Sidoarjo bebas Open Defecation Free (ODF).



Editor : Ulum Fajar Setiawan

×
Berita Terbaru Update