Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Dia Tampang Biadab Predator Seks Anak di Sidoarjo, Korban Diraba hingga Disetubuhi

Selasa, 17 Desember 2024 | Desember 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-17T08:51:16Z
Muka Pelaku predator seks di Sidoarjo Tertangkap

SIDOARJO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang predator anak bernama Rahmat Hidayat, pria berusia 47 tahun asal Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya. 


Pelaku diamankan setelah melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial N.P.C. di wilayah Sidoarjo Kota.


Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Kejadian bermula pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 8 malam. 


Saat itu, korban bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk membeli nasi goreng. Tidak lama kemudian, pelaku Rahmat Hidayat mendatangi korban dan membujuknya untuk diantar pulang dengan alasan disuruh oleh nenek korban.


Dalam perjalanan, pelaku mulai mengarahkan niat jahatnya dengan mengajak korban ke kos-kosannya. 


"Pelaku bilang kepada korban ‘ayo ke kos-kosan dulu mengambil uang’, lalu korban diajak ke kos-kosannya. Namun korban tidak mau dan memberontak tetapi pelaku tetap saja mengajaknya ke kos-kosan," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12). 


Setibanya di kos-kosan, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar. "Sampai di kos-kosannya korban disuruh masuk ke dalam kamar. Lalu pelaku mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya disimpannya. Kemudian pelaku mematikan lampu kamar, selanjutnya pelaku mengajak korban tidur namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban menyuruh tidur sambil mengancam korban," jelas AKP Fahmi.


Dalam keadaan ketakutan, korban tidak berdaya melawan pelaku. "Pelaku mengancam korban, 'ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu nggak mau nanti ta bunuh.' Sambil membungkam mulut korban dengan tangan kanannya, lalu korban memberontak kemudian leher korban dicekik dan akhirnya korban mau tidur," lanjut AKP Fahmi Amarullah.


Tidak berhenti sampai di situ, pelaku melakukan tindakan lebih jauh. Rahmat membuka celana korban, mencium lehernya, dan meraba bagian intim korban hingga melakukan persetubuhan. Korban yang menangis kesakitan tidak digubris oleh pelaku. 


"Pelaku membuka celananya lalu melakukan persetubuhan terhadap korban hingga korban kesakitan. Korban yang menangis meminta pulang dihiraukan pelaku dengan tetap menyetubuhi korban," ungkapnya.


Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. "Setelah puas menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut, pelaku mengancamnya agar tidak bilang ke neneknya. Kemudian sekira pukul 03.15 WIB, pelaku baru mengantarkannya pulang dan sampai rumah korban bercerita kepada orang tuanya," tambah AKP Fahmi Amarullah.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah melakukan perbuatan serupa di beberapa sekolah dasar di wilayah Kabupaten Sidoarjo. 


"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku Rahmat Hidayat, dirinya juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan hal tersebut karena dorongan nafsu dan sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya," terang AKP Fahmi.


Dari keterangan awal, korbannya dari predator anak ini tersebar di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, rinciannya 9 Sekolah Dasar di Sidoarjo dan dua Sekolah di Surabaya. Selain itu, pelaku selalu mencari rumah kos untuk disewa yang letaknya tak jauh dari lokasi sasarannya. 


Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Polresta Sidoarjo juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka. 


Editor : Ulum Fajar Setiawan 

×
Berita Terbaru Update