|  | 
| (Foto:Sinergitas.id) | 
SIDOARJO - Pengelolaan Dana Desa (DD) Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 diduga menyimpang. Begitu juga dengan dugaan pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang menyimpang.
Dengan dugaan peristiwa tersebut awak media dan tim investigasi dari LSM, Warga Desa Sidomojo meminta identitasnya dirahasiakan juga menyampaikan banyak penyimpangan terkait pengelolaan anggaran penyertaan modal Bumdes yang terjadi di Sidomojo, Krian.
“Tidak ada prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari penempatan proyek, besaran pagu anggaran serta berapa volumenya,” ujar Sumber.
“Para pengelola selalu menutup diri, mereka mengelola Dana Desa ini seperti mengelola uang pribadi. Padahal itu tidak diperbolehkan oleh aturan yang berlaku,” jelasnya.
Salah satunya ditemukannya unit usaha ternak kambing dan pembangunan kandang tanpa ada papan informasi penggunaan dana desa untuk penyertaan modal Bumdes.
|  | 
| (Foto:Sinergitas.id) | 
Sebelum dugaan ini mencuat, diketahui bahwa ada proses pergantian ataupun pemecatan Direktur Bumdes yang tanpa melalui proses musdes yang resmi. Padahal dulu saat penunjukkan direktur sudah melalui tahapan musdes.
“Betul saya sudah tidak lagi menjadi Direktur Bumdes Sidomojo mas, per bulan 8 tahun ini.” ujar "F", mantan Direktur Bumdes. Kamis (16/10/25)
Selaras dengan keterangan lewat telepon kepada Sekdes Sidomojo dan Fahri sebagai pendamping desa, semua mengamini bahwa Direktur Bumdes sekarang dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) bernama Adi.
Atas dasar temuan ini, pegiat kontrol sosial dari LSM Penjara Indonesia DPC Sidoarjo turun ke wilayah Desa Sidomojo Krian ini dan menemukan beberapa kejanggalan atas penyertaan modal BUMdes tersebut.
"Dua hari, kami turun ke Sidomojo untuk cek kebenaran isu yang beredar di masyarakat, unit usaha ternak kambing juga kami kunjungi bertemu dengan Jeri seorang yang dipasrahi kandang" ujar Candra, dari LSM Penjara Indonesia.
Diketahui saat dikonfirmasi ke sekdes dan Pendamping Lokal Desa (PLD), semuanya menjelaskan bahwa penyertaan modal Bumdes sudah melalui seluruh tahapan sesuai aturan yang ada.
"Apapun sanggahan mereka itu hak mereka, namun kami akan singkronkan dengan temuan kami di lapangan. Karena UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) soal transparansi penggunaan anggaran negara itu sudah sangat jelas," tegas Candra.
Menurut informasi, rekan LSM juga telah mengantongi berkas izin Kemenkumham dan NIB milik Bumdes Sidomojo yang tidak singkron dengan peruntukan penyertaan modal yaitu izin peternakan.
Dari hasil temuan ini akan terus dilakukan pengembangan sampai mengerucut kepada pokok perkara. Tanpa adanya publikasi anggaran penyertaan modal ternak kambing ini muncul beragam spekulasi di tengah Masyarakat Sidomojo Krian. _(bersambung)_
 
 
 
 
 


