![]() |
| Sinergitas.id |
Terdakwa bernama Susiani (51) menjalani sidang dengan wajah sedih di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (13/5/2026). Ia didakwa sengaja mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan PT.Summit Oto Finance-Sidoarjo.
![]() |
| Sinergitas.id |
Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan pembiayaan PT.Summit Oto Finance Sidoarjo melaporkan dugaan penggelapan kendaraan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya Susiani ditangkap dan diproses secara hukum sampai ke meja hijau.
Aprianto Hutomo selaku In House Lawyer PT Summit Oto Finance menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dinilai melanggar aturan fidusia karena kendaraan kredit tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
![]() |
| Sinergitas.id |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, Susiani menyatakan menerima vonis hakim dan mengakui kesalahannya.








