-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akibat Aksi Playing Victim Zulham, Pak Dur Ditahan dan Kuasa Hukum Ajukan Gugat Praperadilan

Selasa, 29 September 2026 | September 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T16:24:26Z
Tim Hukum NoViral No justice Cak Sholeh

MALANG, sinergitas.id - Tim Kuasa Hukum Hadi Wiyono alias Pak Dur yang tergabung dalam LBH NVNJ (NoViral No justice)  menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam semalam langsung ditahan atas dugaan tindak penganiayaan terhadap penyelenggara negara.


Kuasa hukum Pak Dur, yang akrab disapa Cak Mamad, mengatakan pihaknya telah mengkaji bersama tim terkait perkara yang dihadapi Hadi Wiyono alias Pak Dur dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di DPRD Kabupaten Malang.


"Pak Dur disangkakan dengan pasal penganiayaan yang dimana definisi aniaya itu sendiri apakah yang merasa jadi korban itu diam tanpa perlawanan dan perlu diketahui bahwa perkara ini terjadi saling lapor ya," terang Cak Mamad, yang juga saudara kandung dari Almarhum Cak Sholeh.

Sumber: SIPP Pengadilan Negeri Kepanjen
Pada Senin, 28/09/2026 berkas gugatan praperadilan Pak Dur telah tercatat resmi dan diterima oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.Kpn dan Kepala Kepolisian Resor Malang sebagai tergugat.

"Kami persoalkan proses penangkapan dan penahanannya Pak Dur, yang dimana dalam fakta yang terjadi yaitu saling serang bukan Pak Dur yang menganiaya zulham, lalu letak aniayanya dimana," tambah Cak Mamad.


Perlu diketahui bahwa zulham tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang dari fraksi PDIP, dalam video yang beredar justru zulham lah yang menghampiri Pak Dur dengan niat memprovokasi di saat Pak Dur telah berusaha mundur dari hadapan zulham. (cdr/ulum)

×
Berita Terbaru Update