![]() |
| (Foto:dok/Sinergitas.id) |
Informasi yang dihimpun ditemukan bahwa pihak sekolah seakan diam atas perilaku oknum guru tersebut. Hingga kini, tidak ada tindakan serius dari kepala sekolah SDN Janti 2 Tarik dan kepala dinas pendidikan sidoarjo.
Khususnya kepada Kepala SDN Janti 2 Tarik seakan tak berdaya untuk menegur maupun memberi sanksi kepada yang bersangkutan, begitu juga dinas pendidikan kabupaten sidoarjo yang terkesan loyo.
“Benar mas dia sudah lama gak masuk untuk mengajar gak tau mengapa, padahal dia itu guru olahraga di sini” ujar salah satu rekan sejawat "AR" yang namanya tidak bersedia disebut, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, hingga awal Mei 2026 ini belum terlihat dia beraktifitas mengajar. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat "AR" adalah seorang guru ASN yang menggunakan keuangan negara dalam penggajian.
Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah kondisi tersebut telah sengaja diketahui oleh pihak sekolah namun diam? Ataukah memang ada perlakuan khusus untuk yang bersangkutan?
Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sudah sangat jelas bagaimana perlakuan kepada ASN yang dengan sengaja mangkir dalam tugas, namun kepala sekolah SDN Janti 2 Tarik seakan tutup mata.
"Beberapa hari yang lalu guru-guru situ ada kegiatan tamasya ke luar kota, infonya malah "AR" yang membiayai semua ada mobil Hiice yang menjemput namun tak terlihat si "AR" di lokasi" ujar salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi sekolah SDN Janti 2 Tarik.
Hasil penelusuran tim media bahwa "AR" tercatat sebagai ASN dengan NIP 198703222012011001 dan Nomor Seri Karpeg B02010153. Sampai berita ini tayang pihak Kepala Sekolah SDN Janti 2 Tarik, Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Sidoarjo masih bungkam. (cdr/jar)






