![]() |
| Mediasi damai dari pihak JPK Cargo dengan Pemilik Akun Tiktok Reyhanjabrik77 alias TaniaJabrik di rumah kediamannya.(Foto:cdr/ulum/ardi/Sinergitas.id). |
Mediasi yang kedua tersebut berlangsung di kediaman pemilik akun TikTok "reyhanjabrik77" di Kabupaten Jombang Jatim Indonesia, turut dihadiri perwakilan Pemerintah Desa setempat, Kamis (30/7/2026).
Melalui proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Pemilik akun TikTok bersedia menghapus unggahan konten negatif tentang JPK Cargo.
"Dalam mediasi kali ini suasana sangat cair, dengan menghasilkan surat kesepakatan perdamaian yang berisi beberapa point yang sama-sama diketahui kedua belah pihak," Ujar Kuasa Hukum Perusahaan JPK Cargo, Adv. Muhammad Willy Fatta K,.SH.,CTT.
![]() |
| (Foto:cdr/ulum/ardi/Sinergitas.id) |
"Tujuan kami disini sebagai kuasa hukum perusahaan JPK Cargo yakni sebenarnya silaturahmi mediasi secara baik baik, namun dalam video yang beredar kami menyayangkan munculnya komentar negatif," tambah Kuasa Hukum yang berkantor di Sidoarjo tersebut.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang dibaca dan ditandatangani oleh kedua belah dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat sebagai perwakilan Pemerintah Desa serta Ketua RT 07.
"Kami himbau para pekerja migran di luar negeri ataupun followers "reyhanjabrik77" supaya lebih bijak dalam memberi komentar di seluruh sosial media salah satunya TikTok," Achmad Baihaqi Machsan, S.H., CDC., CLTS. yang juga kuasa hukum dari JPK Cargo.
Pemilik akun "reyhanjabrik77" juga dengan sadar tanpa ada paksaan mengakui tindakan dia memposting konten di TikTok itu salah, namun dia juga meminta pihak JPK Cargo untuk memperbaiki pelayanan.
“Saya mengakui tindakan saya tersebut salah, namun itu dampak dari barang saya yang hilang, saya juga meminta kepada JPK Cargo agar kedepan memperbaiki pelayanan dan pengawasan internal” terang Pemilik Akun "reyhanjabrik77".
Dengan telah terjadinya perdamaian tersebut kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan serta tidak akan melanjutkan persoalan ke ranah kepolisian dan dianggap selesai. (cdr/ulum/ardi).







