![]() |
| Perkara dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 kembali digelar sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto:fajar/Candra/Sinergitas.id) |
Di hadapan majelis hakim, Widhi mengaku mengetahui informasi penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 melalui akun Instagram penyelenggara. Setelah mengakses tautan pendaftaran yang tersedia, ia membayar biaya sebesar Rp400 ribu untuk kategori Half Marathon 21 kilometer.
"Saya tahu iklan dari Instagram. Untuk proses pendaftaran ada barcode yang langsung ke link pembayaran Rp400 ribu," ujar Widhi saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Kamis (23/07/2026)
Widhi menjelaskan, setelah melakukan pembayaran, dirinya menerima bukti pendaftaran dan verifikasi sebagai peserta dari Air.Increative Event Organizer selaku penyelenggara.
Menurutnya, ajang lari tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya. Namun hingga mendekati hari pelaksanaan, peserta tidak kunjung menerima jersey, nomor peserta (bib number), maupun informasi resmi mengenai rute perlombaan.
Ia mengaku berangkat dari Jakarta pada Kamis dan tiba di Surabaya pada Jumat pagi. Sesampainya di Kota Pahlawan, justru ia mengetahui bahwa lomba dibatalkan.
"Saya berangkat dari Jakarta hari Kamis dan tiba di Surabaya hari Jumat. Sekitar pukul 10.00 WIB saya mengetahui ada pengumuman pembatalan. Biasanya saat itu sudah ada pengambilan jersey, tetapi tidak ada," tuturnya.
Widhi juga mengungkapkan bahwa setelah pengumuman pembatalan, akun Instagram penyelenggara telah dihapus. Informasi mengenai panitia, termasuk terdakwa Firrizki Rahmatulloh, kemudian ramai diperbincangkan di media sosial Threads.
Menurut Widhi, jumlah peserta yang telah mendaftar diperkirakan mencapai sekitar 1.268 orang.
Pembatalan tersebut memicu kekecewaan para peserta. Sebagai bentuk solidaritas, komunitas pelari Surabaya akhirnya menggelar lari bersama di sekitar lokasi yang semula menjadi arena perlombaan.
"Sempat ada solidaritas dari pelari Surabaya. Kami tetap lari di sekitar lokasi sebagai bentuk kekecewaan," katanya.
Dalam kesaksiannya, Widhi juga menyampaikan bahwa para peserta sempat meminta pengembalian biaya pendaftaran. Namun, pihak panitia meminta waktu dua hingga tiga bulan untuk mengembalikan dana tersebut.
"Peserta tidak mau menunggu, akhirnya dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Sementara itu, JPU Angelo Flavio Emmanuel menanyakan apakah setelah mendaftar sebagai peserta Half Marathon, Widhi pernah menerima jersey maupun perlengkapan lomba lainnya. Saksi menjawab tidak pernah menerimanya.
Widhi juga mengaku sempat menghadiri konferensi pers yang digelar di sebuah rumah makan di Surabaya dan dihadiri sekitar 50 vendor serta terdakwa Firrizki Rahmatulloh.
"Dalam konferensi pers itu terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan sanggup mengembalikan uang pendaftaran," ujar Widhi.
Menanggapi seluruh keterangan saksi, terdakwa Firrizki Rahmatulloh menyatakan tidak mengajukan keberatan.
"Betul, Yang Mulia," jawab terdakwa di hadapan majelis hakim.






