![]() |
| Dokumentasi Sinergitas.if |
Berawal dari laporan pengaduan masyarakat adanya judi sabung ayam di lokasi tersebut, Laporan langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati langsung hadir di lokasi.
Hasilnya, giat dugaan perjudian sabung ayam berhasil dibubarkan. Seluruh sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian telah dimusnahkan di lokasi.
Polisi juga meminta kepada pemilik lahan untuk segera membongkar kalangan atau arena yang digunakan untuk perjudian sabung ayam tersebut agar tidak digunakan kembali.
"Petugas mendatangi TKP sesuai pengaduan masyarakat dan melakukan pemusnahan alat peraga yang diduga sebagai sarana perjudian sabung ayam. Kami himbau masyarakat untuk menjauhi judi sabung ayam. Jika ketahuan, akan kita tindak tegas" tegas AKP Imam Mujali, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Polresta Sidoarjo bersama Polsek jajaran akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga untuk melaporkan melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas serupa.





