-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Banjar Kemuning Sedati Sidoarjo M. Zainul Abidin Bantah Persulit Warga, Tegaskan Pelayanan Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 27 Oktober 2026 | Oktober 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T03:59:48Z
Dokumentasi Sinergitas_id 
SIDOARJO, SINERGITAS.id – Kepala Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, M. Zainul Abidin, memberikan klarifikasi terkait keluhan warga berinisial PUR bersama sejumlah saudaranya mengenai pengurusan surat keterangan riwayat tanah atas lahan tambak peninggalan almarhum H. Masduki.


Klarifikasi tersebut disampaikan Zainul melalui pesan WhatsApp, Senin (26/10/2026), menyusul beredarnya unggahan akun TikTok @kabarindo333 yang menyoroti keluhan salah satu ahli waris terkait pelayanan administrasi di Pemerintah Desa (Pemdes) Banjar Kemuning.


Zainul menjelaskan, persoalan lahan tambak tersebut berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan transaksi jual beli yang, menurut keterangannya, telah dilakukan almarhum semasa hidup.


Ia menegaskan, transaksi jual beli tersebut disebut memiliki bukti pembayaran serta surat jual beli. Kedua dokumen itu menjadi bagian penting yang perlu diperiksa untuk memperjelas riwayat transaksi dan status lahan yang kini dipersoalkan.


“Biar pengadilan yang memutuskan. Setahu kami, tambak itu sudah dijual oleh almarhum H. Masduki sendiri,” ujar Zainul melalui pesan WhatsApp.


Menurutnya, persoalan tersebut telah bergulir melalui jalur hukum sehingga perlu disikapi secara hati-hati. Ia menegaskan, Pemdes Banjar Kemuning tidak bermaksud mempersulit masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi.


Pernyataan tersebut menjadi tanggapan atas keluhan PUR dan sejumlah anggota keluarganya yang mengaku mengalami kesulitan memperoleh surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa.


Sebelumnya, pihak keluarga menyebut memiliki dasar hukum sebagai ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo. Mereka berharap dokumen administrasi yang diperlukan dapat diproses untuk memperjelas riwayat dan status lahan tambak yang menjadi objek sengketa.


Meski demikian, kedudukan sebagai ahli waris dan persoalan keabsahan transaksi jual beli maupun kepemilikan tanah merupakan aspek hukum yang berbeda. Karena itu, bukti pembayaran, surat jual beli, dokumen pertanahan, serta putusan pengadilan yang relevan perlu ditelaah sesuai pokok perkara.



Menanggapi sorotan terhadap pelayanan di kantor desa, Zainul menegaskan bahwa Pemdes Banjar Kemuning berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun persoalan yang sedang dihadapi warga.


Ia menyatakan pemerintah desa terbuka terhadap kebutuhan administrasi masyarakat, sepanjang permohonan dapat diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


“Pemdes Banjar Kemuning siap melayani warga tanpa tebang pilih. Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik sesuai aturan,” tegasnya.


Menurut Zainul, kehati-hatian dalam menangani dokumen yang berkaitan dengan sengketa tanah diperlukan agar surat administrasi yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari."Pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update