Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mendalami Dugaan Aliran Dana Kasus Import HP Ilegal, Kortas Tipikor Polri Geledah Cafe di Juanda Sidoarjo

Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T16:27:39Z
Sinergitas.id
SIDOARJO - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan korupsi yang melibatkan sejumlah pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.


Setelah menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda pada Rabu (24/6/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan di sebuah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Lokasi tersebut adalah Cafe AZ yang berada di Jalan Raya By Pass Juanda, Surabaya, Kamis (25/6/2026).


Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan mulai dari area depan, ruang tengah hingga bagian belakang kafe. Petugas juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di berbagai sudut lokasi guna mencari petunjuk tambahan terkait perkara yang tengah ditangani.


Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun aset yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi dan suap dalam kasus penyelundupan telepon seluler ilegal.


Menurutnya, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Kita tidak saja hanya melakukan mengejar terhadap pelaku melainkan tetap kita juga mengejar terkait dengan aliran dana, atau aset-aset yang tidak lain terkait dengan TPPU," ujarnya.


Kasus ini bermula dari terungkapnya penyelundupan 76.756 unit telepon seluler ilegal asal China yang diduga masuk melalui jalur kargo udara Bandara Juanda. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp235,8 miliar dan diduga terkait dengan PT TSL.


Selain mencari dokumen dan barang bukti tambahan, penggeledahan juga dilakukan untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.


"Untuk mendalami apakah terkait dengan usaha ini, usaha yang memang berdiri sendiri atau masih terkait dengan adanya menyimpan atau mengalihkan atau menyembunyikan atau menyamarkan," terang Mulya Hakim.


Penyidik memastikan proses pengembangan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring ditemukannya bukti-bukti baru dalam penyidikan.


Hingga saat ini, Kortas Tipikor Polri masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik impor ilegal telepon seluler yang berlangsung dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

×
Berita Terbaru Update