![]() |
| Sinergitas.id |
Polisi dan Babinsa langsung menerima laporan dari warga terkait adanya seseorang yang mengganggu ketertiban umum akibat pengaruh minuman keras.
Dalam peristiwa ini, Petugas Polsek dan Babinsa di Tanggulangin dan masyarakat bersama-sama mendatangi rumah tempat tinggal pelaku (ARK).
![]() |
| Sinergitas.id |
"Pelaku ARK mengamuk dan sempat datangi salah satu rumah warga. ARK dengan suara nada mengancam, ke warga sekitar. Namun sontak merobohkan tempat duduk buat jualan (Saung) dari seorang warga bernama pak Basor," Terangnya.
Menurut warga. Pelaku ARK ini, keseharianya mabuk-mabukan dan bikin onar ke warga sekitar. Bahkan pelaku ARK setiap mabuk, selalu mengancam warga dan keluarganya sendiri. Bahkan ironisnya, sering mukul fisik ke anak dan istrinya dengan kondisi mabuk.
Selain itu, pelaku ARK saat didatangi aparat, di rumah kediamannya. ARK tidak ada di rumah alias melarikan diri, karena takut, hasil laporan warga ke pihak berwajib. karena kerap mabuk dan bikin onar.
Dengan kejadian ini, warga Desa Gempolsari di RT 16 RW 04 berharap tidak terulang lagi dan pelaku segera bertaubat dan bisa saling menciptakan suasana lingkungan yang guyub rukun dan damai.
Sementara itu, Ketua RT 16 Riadus Solikin mengatakan pelaku ARK bukan hanya satu kali saja. Setiap mabuk, bikin Gaduh di RT 16 ini. Menurut dia, (ARK) beserta keluarganya ini pendatang di kampung ini yang berasal dari kota Jember.
Ia menyampaikan pesan ke warga RT 16 di Tanggulangin, untuk membuat petisi. Supaya ARK segera diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. Dikarenakan, sudah merusak fasilitas warga terutama untuk jualan. Seperti ini dijerat dengan pidana pengerusakan Pasal 521 KUHP Baru (UU 1/2023).
Mengatur ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV, yang dapat turun menjadi maksimal 6 bulan atau denda kategori II untuk kerugian kecil. Tujuan warga agar supaya (ARK) jera dan tidak mengulangi perbuatanya kembali.







