Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sopir Logistik di Sidoarjo Mengaku Jadi Korban Penipuan Sertifikat Rumah, Kerugian Diduga Capai Ratusan Juta Rupiah

Senin, 08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T11:48:59Z
Sinergitas.id
SIDOARJO - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah tengah ditangani Polresta Sidoarjo. Korban, Kusno Sujarwadi, seorang sopir perusahaan logistik di Sidoarjo, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah sertifikat rumah miliknya diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.


Kusno menduga seorang perempuan bernama Rini Marfiah, yang disebut berdomisili di Greenpark Regency Cluster Orchid, Sekardangan, memiliki peran dalam proses pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya kepada seseorang bernama Miftakhul Jannah. Korban mengaku tidak pernah mengenal nama tersebut sebelum persoalan yang kini berujung pada proses hukum tersebut muncul.

Sinergitas.id
Perkara ini terungkap ketika petugas bank mendatangi rumah Kusno untuk melakukan penagihan angsuran kredit. Dari kedatangan itu, Kusno mengaku baru mengetahui bahwa rumah yang masih ditempatinya telah tercatat atas nama Miftakhul Jannah dan digunakan sebagai agunan dalam fasilitas pembiayaan perbankan.


Menurut Kusno, persoalan bermula saat dirinya memiliki utang koperasi sebesar Rp43 juta. Karena membutuhkan tambahan dana, ia bersama istrinya berupaya mengajukan pinjaman ke bank dengan bantuan Rini Marfiah yang merupakan teman istrinya.


Dalam proses tersebut, Kusno mengaku hanya menerima dana sekitar Rp83 juta yang dicairkan secara bertahap. Namun, ia mengaku terkejut setelah mengetahui dari pihak bank bahwa nilai pinjaman yang menggunakan rumahnya sebagai jaminan mencapai sekitar Rp500 juta.


Perbedaan nominal yang cukup besar antara dana yang diterima dan nilai pinjaman tersebut membuat Kusno merasa menjadi korban penipuan. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo untuk mendapatkan kepastian hukum.


Kuasa hukum Kusno, Moch Ali Fathony, mengatakan kliennya baru menyadari adanya dugaan penyimpangan setelah pihak bank datang melakukan penagihan. Menurutnya, rumah yang ditempati kliennya diduga telah dijadikan agunan kredit dengan nilai jauh lebih besar dibandingkan dana yang diterima korban.


"Klien kami hanya menerima sekitar Rp83 juta. Namun kemudian diketahui terdapat pinjaman hingga sekitar Rp500 juta dengan jaminan rumah milik klien. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," ujar Ali Fathony.


Selain itu, Ali juga menyoroti proses penerbitan dokumen yang berkaitan dengan pengalihan hak atas rumah kliennya. Menurutnya, terdapat dugaan cacat hukum dalam proses administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.


Ali menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, terdapat perbedaan waktu yang dianggap janggal dalam proses penerbitan akta. Menurutnya, dokumen yang menjadi dasar pengalihan hak seharusnya berkaitan dengan peristiwa pada tahun 2025, namun akta tersebut tercatat telah terbit pada September 2022.


"Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan hak. Karena itu kami meminta penyidik untuk mendalami seluruh proses administrasi, termasuk dokumen yang diterbitkan oleh notaris, agar fakta hukumnya menjadi terang," katanya.


Ali menyebut akta tersebut dibuat oleh notaris wilayah Sidoarjo atas nama Evie Maria Madjid,  Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri keabsahan dokumen dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.


Di sisi lain, Rini Marfiah membantah tuduhan penggelapan maupun penguasaan sertifikat secara melawan hukum. Dalam surat tanggapan yang disampaikan kepada kuasa hukum Kusno, Rini menyatakan seluruh proses yang dilakukan telah diketahui dan disetujui oleh Kusno.


Rini menjelaskan, saat itu Kusno mengalami kendala dalam pengajuan kredit karena riwayat pembiayaan yang kurang baik berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Menurutnya, Kusno kemudian dipertemukan dengan Miftakhul Jannah untuk membantu proses pengajuan pembiayaan.


Ia juga menegaskan bahwa proses pembalikan nama sertifikat dilakukan hanya bersifat sementara guna mendukung pengajuan kredit ke bank dan bukan untuk menguasai aset milik Kusno. Menurut Rini, seluruh tahapan yang dilakukan telah melalui kesepakatan para pihak yang terlibat.


Hingga kini, kedua belah pihak masih mempertahankan keterangannya masing-masing. Sementara itu, Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan pengalihan sertifikat rumah tersebut. (Fajar)


×
Berita Terbaru Update