![]() |
| Doc: sinergitas_id |
Salah satunya datang dari disk joki (DJ) lokal Surabaya, DJ Windy, yang menilai aturan mengenai pembatasan penggunaan vape di ruang publik perlu dimaknai sebagai upaya menjaga kenyamanan bersama.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika dan zat terlarang lainnya.
Fatwa yang ditetapkan tersebut mengharamkan penggunaan vape bagi kelompok rentan serta di sejumlah fasilitas umum. Kebijakan ini muncul didasari atas temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyalahgunaan perangkat vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
Menanggapi perkembangan tersebut, DJ Windy mengaku telah menggunakan vape selama sekitar satu tahun terakhir. Ia lebih menyukai liquid dengan cita rasa buah yang segar dan tidak terlalu manis karena dinilai lebih nyaman digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Meski menjadi pengguna vape, Windy mengaku memahami alasan di balik semakin ketatnya aturan penggunaan vape di ruang publik. Menurutnya, ruang publik merupakan tempat yang digunakan bersama sehingga pengguna vape perlu memperhatikan kenyamanan orang lain.
“Tidak semua orang nyaman dengan adanya asap atau uap vape. Sebagai pengguna, kita juga harus menghargai orang-orang di sekitar terutama apabila ada orang tua di sekeliling,” ujar Windy, (Selasa, 28 Juli 2026).
DIa menilai regulasi yang membatasi penggunaan vape di fasilitas umum bukanlah sesuatu yang berlebihan. Justru aturan tersebut dapat mendorong pengguna untuk lebih bijak dalam menentukan tempat saat menggunakan vape. (cdr/ulum)






