![]() |
| Dokumentasi Sinergitas_id |
Usai majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan, tim kuasa hukum Santoso langsung menyatakan banding.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari hak terdakwa untuk meminta pengujian kembali terhadap putusan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, sistem hukum juga menyediakan mekanisme banding. Fair trial harus dijaga sampai tingkat terakhir, karena keadilan tidak hanya menyangkut hasil, tetapi juga kualitas proses yang melahirkan putusan,” kata Edward seusai persidangan.
Menurut Edward, banding yang ditempuh bukan semata-mata mempersoalkan lamanya pidana dua bulan, melainkan menyangkut prinsip pertanggungjawaban pidana.
Ia menilai status seseorang sebagai direktur perusahaan tidak serta-merta dapat disamakan dengan adanya kesalahan pidana secara pribadi.
“Pertanggungjawaban pidana harus personal. Harus jelas apa perbuatannya, apa yang diketahui, bagaimana bentuk kesalahannya, dan bagaimana kesalahan itu dapat diatribusikan kepada terdakwa. Jabatan tidak boleh menggantikan pembuktian,” ujarnya.
Edward menyebut prinsip individual criminal responsibility menjadi penting dalam perkara yang melibatkan aktivitas korporasi dan rantai distribusi.
Menurutnya, kegiatan perdagangan memiliki sejumlah tahapan dan melibatkan berbagai pihak. Karena itu, tanggung jawab perusahaan dan tanggung jawab pidana pribadi pengurus harus dapat dibedakan secara presisi.
“Ini bukan soal mencari perlakuan khusus. Justru hukum yang adil adalah hukum yang mampu menentukan tanggung jawab secara tepat berdasarkan fakta dan pembuktian,” katanya.
Edward juga menegaskan bahwa hak banding merupakan bagian dari due process of law.
Menurut dia, keberadaan pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi memberikan ruang untuk menguji kembali apakah konstruksi hukum dan pertimbangan dalam putusan tingkat pertama telah diterapkan secara tepat.
“Fair trial tidak berhenti ketika putusan tingkat pertama dibacakan. Selama hukum masih menyediakan ruang pengujian, hak itu sah untuk digunakan,” ujarnya.
Meski menempuh banding, Edward mengatakan Santoso tetap menghormati institusi pengadilan dan proses hukum yang telah dijalani.
“Pak Santoso mengikuti proses persidangan dan menggunakan hak yang diberikan hukum. Menghormati putusan tidak berarti seseorang harus melepaskan hak untuk mengujinya,” katanya.
Edward menambahkan, perkara tersebut juga menjadi pengingat mengenai pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Menurutnya, hukum harus tegas, tetapi pada saat yang sama dapat diprediksi dan diterapkan secara konsisten.
“Yang dibutuhkan bukan hukum yang lunak, melainkan hukum yang fair, precise, dan predictable. Itulah fondasi dari legal certainty,” ujar Edward.
Dengan dinyatakannya banding, perkara Santoso kini memasuki tahapan hukum berikutnya.
Bagi tim kuasa hukum, proses tersebut bukan semata tentang vonis dua bulan, tetapi mengenai upaya memastikan bahwa fair trial, due process, dan kepastian hukum tetap terjaga hingga proses peradilan berakhir.
Perkara tersebut bermula dari penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Keterangan Santoso mengenai pemasok, status barang, dan pemahamannya atas SNI menjadi bagian dari pemeriksaan perkara yang masih berlangsung. Pada hari persidangan itu, dia tetap hadir memberikan penjelasan, di tengah duka keluarga dan persoalan perusahaan yang turut berdampak pada puluhan pekerjanya.





