![]() |
Foto : terdakwa Liangga Widjadi/Sinergitas.id |
Perbuatan tersebut disebut terjadi pada 20 Agustus 2024 dan 3 September 2024. Jaksa menyatakan, terdakwa menyuruh saksi Aris Prasetyo yang merupakan karyawannya untuk membuka ruko dengan cara merusak gembok menggunakan gergaji besi.
Dalam dakwaan, perkara tersebut bermula ketika Liangga Widjadi menjaminkan sejumlah sertifikat tanah kepada Bank KEB Hana Indonesia KC Surabaya Darmo Permai untuk memperoleh fasilitas kredit. Salah satu aset yang menjadi jaminan adalah tanah dan bangunan Ruko Sentra Taman Puspa Raya Blok D No. 1 seluas 136 meter persegi.
Terdakwa kemudian disebut mengalami tunggakan pembayaran sejak 25 Juli 2021. Berdasarkan dakwaan, total kewajiban terdakwa kepada bank mencapai Rp11,18 miliar yang terdiri dari pokok pinjaman, tunggakan bunga dan denda.
Karena kewajiban tersebut tidak diselesaikan, Bank KEB Hana Indonesia mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan melalui KPKNL Surabaya. Lelang akhirnya dilaksanakan dan saksi Sophia Kusnadi dinyatakan sebagai pemenang dengan harga Rp2,39 miliar.
Setelah proses lelang, sertifikat SHGB Nomor 2442 atas nama Ng Liangga Widjadi kemudian dibalik nama menjadi atas nama Sophia Kusnadi pada 12 Juli 2024. Selanjutnya, pada 29 Agustus 2024, status sertifikat tersebut ditingkatkan menjadi hak milik.
Jaksa menyebut, sebelum proses tersebut, pada 26 Juli 2024 suami Sophia Kusnadi, Edward Rusli, bersama sejumlah orang memeriksa kondisi ruko. Saat itu ruko dalam keadaan kosong dan tidak terdapat barang di dalamnya.
Edward kemudian mengganti gembok pada pintu depan dan pintu samping ruko dengan gembok baru.
Namun, menurut dakwaan, pada 20 Agustus 2024 Liangga Widjadi menyuruh Aris Prasetyo datang ke ruko dengan alasan ada agen properti yang membawa calon pembeli. Terdakwa juga memberikan kunci gembok kepada Aris.
Setibanya di lokasi, Aris mendapati dua gembok terpasang di pintu samping. Salah satu gembok dapat dibuka, sementara satu lainnya tidak. Setelah melaporkan kondisi tersebut kepada terdakwa, Aris kemudian diperintahkan untuk merusak gembok yang tidak dapat dibuka.
Aris selanjutnya membeli gergaji besi dan gembok baru. Gembok tersebut kemudian dipotong menggunakan gergaji hingga pintu samping ruko dapat dibuka.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 3 September 2024. Aris disebut kembali diperintahkan terdakwa untuk datang ke ruko karena Nanang Abdi dan Susilo Adi akan memeriksa lokasi.
Setelah tiba, Aris kembali mendapati gembok yang terpasang tidak dapat dibuka. Atas perintah terdakwa, Aris membeli gergaji dan dua gembok baru. Gembok tersebut kemudian dipotong hingga pintu samping ruko dapat dibuka.
Saat itu, Nanang Abdi dan Susilo Adi disebut ikut masuk ke dalam ruko. Di dalam ruko kemudian ditemukan sejumlah meja, sofa dan kursi. Pada bagian depan bangunan juga terpasang banner bertuliskan “Obyek sedang dalam sengketa” serta papan nama Kantor Advokat Nanang Abdi, S.H. & Partners.
Ketika terjadi perdebatan mengenai kepemilikan ruko, pihak Sophia Kusnadi menyatakan bangunan tersebut telah menjadi miliknya. Namun, Nanang Abdi dan Susilo Adi menyampaikan bahwa ruko tersebut merupakan milik Liangga Widjadi selaku kliennya.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan Liangga Widjadi mengetahui aset yang sebelumnya menjadi jaminan kredit telah dilelang dan menjadi milik Sophia Kusnadi. Namun, terdakwa disebut tetap berupaya menguasai aset tersebut dengan menyuruh Aris merusak gembok ruko.
Atas perbuatannya, Liangga Widjadi didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






